
Tetapi ini pilihan.
Pilihan pertama, panen raya. Kalau mau panen raya, setiap 4 bulan (jatuh tempo) Anda bayar biaya titipnya. Dan setelah tiga tahun (minimal) Anda bisa menikmati panen raya karena harga emas Anda bisa tumbuh dua kali lipatnya.
Pilihan kedua, petik saat berbuah. Artinya pada saat jatuh tempo harga emas naik bagus Anda bisa memperpanjang gadai untuk 4 bulan berikutnya dengan membebankan biaya titip pada kenaikan harga emasnya. Karena saat memperpanjang, emas Anda akan disesuaikan dengan harga taksir baru.
Ini bisa distilahkan top-up.
Harga taksir.
Untuk top-up, yang perlu Anda perhatikan adalah harga dasar emas atau nilai taksir. Bank syariah akan mengikuti perkembangan harga pasar emas untuk menetapkan harga taksir. Harga taksir menjadi pedoman pengali dalam pembiayaan. Contoh, bila hari ini Anda gadai 10 gram logam mulia berapapun harganya saat Anda beli, dan harga taksir bank hari ini adalah Rp 390.000 serta fasilitas loan to value Anda adalah 90%, maka pembiayaan yang Anda terima (hasil gadai) adalah Rp 3.150.000.
Nah, bila setelah 4 bulan kemudian harga taksirnya naik jadi Rp 415.000 maka selisih antara harga taksir lama dengan baru Rp 25.000. Berarti Anda berpeluang untuk top-up.
Cara top-up.
Caranya, cukup datang ke bank syariah Anda dan lakukan perpanjangan. Anda akan dibuatkan surat gadai baru dan dan diperhitungkan kembali emas Anda. Bila saat itu selisih harga taksir diatas Rp 20.000 maka bisa dipastikan Anda tidak harus membayar biaya titip lagi karena sudah tercover. Bahkan bisa dapat cashback. Bagi yang suka trading, bisa melakukan top-up kapan saja sebelum jatuh tempo selama kenaikan harga taksirnya seperti diatas.
Bagaimana kalau harga sedang turun? Bila harga emas turun berkepanjangan, pastinya harga taksir akan ikut turun. Ya risikonya Anda harus bayar biaya titipnya dulu. Semoga risiko ini tidak terjadi. Karena memang jarang terjadi. Untuk melihat tren pertumbuhan harga emas silahkan mengaksesi www.kitco.com.
Disclaimer :
Perhitungan diatas adalah simulasi bukan untuk spekulasi. Harga emas dan kebijakan bank dapat mempengaruhi perhitungan dan hasil. Untuk detailnya silahkan hubungi bank syariah Anda. Juga pastikan Anda mendapat update harga taksir setiap terjadi perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar